Tanaman Kopi Arabika Gayo
Bagi Indonesia kopi (Coffea
sp) merupakan salah satu komoditas yang sangat diharapkan peranannya
sebagai sumber penghasil devisa di luar sektor minyak dan gas bumi. Disamping sebagai sumber devisa bagi negara,
kopi juga berperan penting bagi perekonomian rakyat, karena lebih dari 90 % dari
total luas areal perkopian di Indonesia merupakan perkebunan rakyat. Saat ini luas areal tanaman kopi secara
keseluruhan di Indonesia telah mencapai
± 1,3 juta hektar dengan perincian 90 % dari luasan tersebut merupakan
jenis kopi Robusta, sisanya 10 % jenis Arabika.
Kabupaten
Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh merupakan daerah penanaman kopi arabika terluas di
Indonesia, sehingga kopi telah menjadi komoditas primadona yang menjadi andalan
sumber pendapatan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Hingga saat ini
diperkirakan luas areal penanaman kopi di kedua Kabupaten tersebut diperkirakan
telah mencapai 94.316 Ha dengan perincian 48.000 Ha terdapat di Kabupaten Aceh
Tengah dan sisanya seluas 46.316 Ha di
Kabupaten Bener Meriah. Dari total luasan tersebut diatas sekitar 85 % jenis
arabika dan sisanya 15 % Jenis robusta serta melibatkan tidak kurang dari
50.000 Kepala Keluarga.
Kendatipun
Kabupaten Aceh Tengah dan Bener
Meriah merupakan dua daerah penanaman kopi arabika terluas di Indonesia, namun
bila ditinjau dari produktivitasnya
masih tergolong relatif rendah, yakni rata-rata 790 kg/ha/tahun, walaupun kenyataan di lapangan bahwa secara individu dan sebahagian kecil
petani, produktivitas kopinya ada yang telah mencapai 1,5-2,5 ton/ha/tahun. Untuk menyahuti permasalahan tersebut di atas, pada rentang waktu
2007-2011 telah dilakukan Penelitian Evaluasi
Mutu Beberapa Varietas Kopi Arabika dan Cara Pengolahan yang Berbeda di dataran tinggi Gayo
(Surip, dkk. 2009), serta Penelitian
Pelepasan Varietas Unggul Kopi Arabika Gayo (Retno Hulupi, dkk. 2010).
Hasil penelitian pelepasan varietas kopi arabika Gayo telah
dipresentasikan di depan Dewan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan Direktorat
Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 30
November 2010 yang lalu dan dinyatakan lulus bahkan telah dituangkan dalam
Surat Keputusan Menteri Pertanian RI
Nomor:3998/Kpts/SR.120/12/2010, tanggal 29 Desember 2010 untuk varietas Gayo 1
dan Nomor:3999/Kpts/SR.120/12/2010, tanggal 29 Desember 2010 untuk varietas
Gayo 2.
Kegiatan akhir dari suatu varietas unggul yang telah
dilepas secara resmi oleh pemerintah adalah pembangunan Kebun Benih. Pembangunan Kebun Benih sampai saat ini masih
dalam proses. Untuk mengatasi permintaan
benih dari pemangku kepentingan telah ditetapkan beberapa kebun petani sebagai
Kebun Benih walaupun sifatnya hanya sementara menunggu terealisasinya Kebun
Benih Kopi Varietas Gayo 1 dan Gayo 2
yang dikelola oleh pemerintah.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home