Sunday, 29 October 2017

Tanaman Kopi Arabika Gayo


Bagi Indonesia kopi (Coffea sp) merupakan salah satu komoditas yang sangat diharapkan peranannya sebagai sumber penghasil devisa di luar sektor minyak dan gas bumi.  Disamping sebagai sumber devisa bagi negara, kopi juga berperan penting bagi perekonomian rakyat, karena lebih dari 90 % dari total luas areal perkopian di Indonesia merupakan perkebunan rakyat.  Saat ini luas areal tanaman kopi secara keseluruhan di Indonesia telah mencapai  ± 1,3 juta hektar dengan perincian 90 % dari luasan tersebut merupakan jenis kopi Robusta, sisanya 10 % jenis Arabika.

          Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh merupakan  daerah penanaman kopi arabika terluas di Indonesia, sehingga kopi telah menjadi komoditas primadona yang menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Hingga saat ini diperkirakan luas areal penanaman kopi di kedua Kabupaten tersebut diperkirakan telah mencapai 94.316 Ha dengan perincian 48.000 Ha terdapat di Kabupaten Aceh Tengah dan sisanya seluas 46.316 Ha  di Kabupaten Bener Meriah.   Dari total  luasan tersebut diatas sekitar 85 % jenis arabika dan sisanya 15 % Jenis robusta serta melibatkan tidak kurang dari 50.000 Kepala Keluarga.

Kendatipun  Kabupaten Aceh Tengah dan  Bener Meriah merupakan dua daerah penanaman kopi arabika terluas di Indonesia, namun bila  ditinjau dari produktivitasnya masih tergolong relatif rendah, yakni rata-rata 790  kg/ha/tahun, walaupun kenyataan di lapangan  bahwa secara individu dan sebahagian kecil petani, produktivitas kopinya ada yang telah mencapai 1,5-2,5 ton/ha/tahun. Untuk menyahuti permasalahan tersebut di atas, pada rentang waktu 2007-2011 telah dilakukan Penelitian Evaluasi  Mutu Beberapa Varietas Kopi Arabika dan Cara Pengolahan yang Berbeda di dataran tinggi Gayo (Surip, dkk. 2009), serta  Penelitian Pelepasan Varietas Unggul Kopi Arabika Gayo (Retno Hulupi, dkk. 2010).


Hasil penelitian pelepasan varietas kopi arabika Gayo telah dipresentasikan di depan Dewan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 30 November 2010 yang lalu dan dinyatakan lulus bahkan telah dituangkan dalam Surat  Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:3998/Kpts/SR.120/12/2010, tanggal 29 Desember 2010 untuk varietas Gayo 1 dan Nomor:3999/Kpts/SR.120/12/2010, tanggal 29 Desember 2010 untuk varietas Gayo 2.


Kegiatan akhir dari suatu varietas unggul yang telah dilepas secara resmi oleh pemerintah adalah pembangunan Kebun Benih.  Pembangunan Kebun Benih sampai saat ini masih dalam proses.  Untuk mengatasi permintaan benih dari pemangku kepentingan telah ditetapkan beberapa kebun petani sebagai Kebun Benih walaupun sifatnya hanya sementara menunggu terealisasinya Kebun Benih Kopi Varietas Gayo 1 dan Gayo 2  yang dikelola oleh pemerintah.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home