Aspek Penanaman Kopi Arabica Gayo
Penanaman adalah kegiatan
pemindahan bibit ke lapangan yang dilakuakan pada awal musim hujan dan harus
dihindari penanaman menjelang musim kemarau.
Bibit ditanam dengan hati-hati
pada lubang tanam yang telah disiapkan
dengan cara polybag dipotong dibahagian bawahnya dan apabila akar tunggangnya
telah keluar dari polybag maka harus dipotong sebelum bibit ditanam. Penanaman diusahakan tidak terlalu dalam atau
terlalu tinggi melainkan leher akar harus rata dengan permukaan tanah.
1. Ketinggian
Tempat
Untuk
mendapatkan kualitas kopi yang baik dianjurkan penanaman mulai dari 1000- 1500 m
dpl (di atas permukaan laut). Semakin
rendah daerah penanaman kopi arabika, faktor pembatasnya adalah serangan penyakit Karat Daun (Hemeleia
vastatrix, B et Br) dan hama Penggerek Buah Kopi (PBKo/ Hyphotenemus hampei,
Ferr) , sebaliknya apabila penanaman kopi di daerah yang lebih tinggi, faktor
pembatasnya adalah penyakit mati pucuk akibat embun upas.
2. Kesesuaian
Lahan
Lahan yang
akan ditanami harus sesuai dengan syarat
tumbuh yang diinginkan kopi arabika, seperti
ketinggian tempat 1000 -1500 meter di atas permukaan laut, curah hujan
1500-2000 mm/tahun, suhu 15-24 ºC, tanah subur dan mengandung bahan organik
(humus) lebih dari 5 %, kedalaman epektif lebih dari 100 cm, pH tanah 5,5 -
6,5, kemiringan lahan tidak lebih dari
30 % dan lain sebagainya. Semakin
sesuai lahan yang ditanami kopi arabika, semakin sedikit biaya yang dibutuhkan,
demikian juga sebaliknya (Aris Wibawa 2012).
4.2 konservasi keragaman hayati
Kopi arabika
merupakan jenis tanaman yang cocok , relatif mudah dibudidayakan, dan
memberikan manfaat finansialyang cukup baik di dataran tinggi Gayo. Oleh karena
itu, tidak mengherankan jika kopi Arabika menjadi pilihan utama untuk dijadikan
sebagai tanaman penghasil uang pada lahan perawan hasil pembabatan hutan.
Secara ekosistem kopi Arabika merupakan tanaman yang berasal dari kawasan
hutan, sehingga tanaman ini relatif aman terhadap ancaman serangan hama
penyakit akibat keseimbangan hutan. Kepedulian terhadap kelestarian keragaman
hayati juga dapat dilaksanakan pada pertanaman kopi yang sudah yang sudah ada
atau pada lahan yang akan dilakukan peremajaan tanaman. Pada pertanaman kopi
Arabika yang sudah ada (produktif), selain tanaman petai (lamtoro) petani juga dapat menanam
jenis-jenis tanaman lain seperti mahoni, nangka, durian, apokat, kesemek, jeruk
keprok, jeruk besar, dan lain-lain.
4.3. Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis (IG) merupakan salah satu bentuk
perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diberikan
suatu Negara kepada masyarakat yang mendiami suatu kawasan geografis tertentu
karena produk yang dihasilkan dari kawasan tersebut memiliki mutu yang berciri
khas. Sebagaimana kita ketahui bahwa kopi arabika gayo memiliki mutu yang khas, sudah sewajarnya harus dilindungi, sehingga
kepopuleran nama kopi gayo tidak disalah
gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
1. Kerangka Hukum
UU: IG No. 15 TAHUN
2001, dan PP: IG No. 51 TAHUN 2007
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah
asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor
alam, faktor manusia atau kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan (Pasal 1 PP. No. 51 Tahun 2007).
2. Manfaat
Indikasi Geografis
Beberapa manfaat Indikasi Geografis adalah;
• Memberikan
perlindungan secara hukum atas produk yang dihasilkan, dalam hal ini adalah kopi arabika gayo,
• Bagi
lingkungan dan kawasan, meningkatkan reputasi/ keterkenalan kawasan serta menjaga kelestarian lingkungan
dan keindahan alam,
• Tujuan akhir
yang ingin dicapai adalah meningkatkan
kesejahteraan petani, melalui peningkatan
produksi, panen dan penanganan pasca panen, peningkatan
mutu fisik dan cita rasa melalui penguatan organisasi petani.
Dalam era
pasar global dan persaingan semakin ketat,
seperti yang terjadi saat ini dan
tahun tahun mendatang, diferensiasi produk merupakan sarana penting untuk
menarik perhatian konsumen. Indikasi
Geografis (IG) memegang peranan penting untuk menarik minat konsumen dengan
cara memberi nilai tambah pada produk yang dihasilkan, yaitu adanya kepastian
kepada konsumen untuk mengkonsumsi produk lokal, yang berasal dari kawasan
khusus dengan budaya dan adat istiadat yang khusus pula. mempertahankan bahkan kalau bisa meningkatkan kualitas dan kwantitas kopi yang dihasilkan.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home